Status Konservasi – Iucn Red List & Cites, Apakah Beda?


Status konservasi yaitu klasifikasi yang digunakan dalam penjabaran tingkat keterancaman kepunahan spesies makhluk hidup, baik hewan maupun flora. Status konservasi bermaksud untuk melindungi dan melestarikan spesies makhluk hidup.





Status konservasi dapat dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah atau lembaga-lembaga yang fokus terhadap problem keragaman hayati. Sehingga, status konservasi di tiap-tiap negara mampu berbeda, contohnya binatang A dilindungi di negara tertentu, tetapi di negara lain tidak dilindungi.





IUCN Red List of Threatened Species dan CITES Appendices ialah forum yang biasanya dijadikan tumpuan perihal status konservasi secara global. Status konservasi dari dua forum tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum, hingga sebuah negara mengadopsinya dalam sistem aturan masing-masing.





Penerapan status konservasi akan mengikat jika sudah berbentuk undang-undang atau peraturan yang secara resmi diterbitkan oleh negara.






IUCN Red List





Kategori status konservasi IUCN Red List yaitu kategori yang dipakai oleh IUCN untuk melaksanakan klasifikasi kepada berbagai spesies makhluk hidup yang terancam punah.





IUCN yaitu abreviasi dari International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources. IUCN beranggotakan pemerintah dari aneka macam negara serta organisasi masyarakat sipil, dimana lembaga tersebut mengeluarkan IUCN Red List of Threatened Species berupa daftar status kelangkaan suatu spesies.





logo iucn red list




Kategori status konservasi dari IUCN Red List pertama kali diterbirkan pada tahun 1984 dan hingga saat ini masih dijadikan panduan yang paling besar lengan berkuasa tentang status konservasi keanekaragaman hayati. Daftar tersebut ditinjau dan dievaluasi secara berkesinambungan 5-10 tahun sekali.





Berikut ini adalah daftar revisi dari IUCN Red List:





  • Versi 1.0: Mace and Lande (1991). Dokumen pertama yang mendiskusikan hukum gres untuk pembagian terstruktur mengenai
  • Versi 2.0: Mace et al. (1992). Revisi besar terhadap versi 1.0
  • Versi 2.1: IUCN (1993)
  • Versi 2.2: Mace and Stuart (1994)
  • Versi 2.3: IUCN (1994)
  • Versi 3.0: IUCN / SSC Criteria Review Working Group (1999)
  • Versi 3.1: IUCN (2001)




status konservasi iucn




IUCN Red List of Threatened Species membagi status konservasi ke dalam sembilan kategori, adalah:





  1. Extinct (EX: Punah) yakni status konservasi yang diberikan untuk spesias yang sudah terbukti (tidak ada keraguan) bahwa individu terakhir dari suatu spesies sudah mati. Contohnya yaitu harimau jawa dan macan bali. IUCN mencatat bahwa terdapat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang sudah berstatus punah.
  2. Extinct In The Wild (EW: Punah Alam Liar) yakni staus konservasi yang ditukan untuk spesies yang keberadaannya diketahui cuma di penagkaran atau di luar habitat alaminya. Data IUCN menujukkan terdapat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus sudah punah di alam liar.
  3. Critically Endangered (CR: Kritis) merupakan status konservasi yang diberikan untuk spesies yang berisiko punah dalam waktu bersahabat. Contohnya ialah harimau sumatera, badak jawa, dan jalak bali. Berdasarkan darai IUCN Red List, terdapat 1.742 binatang dan 1.577 tumbuhan yang kini berstatus kritis.
  4. Endangered (EN: Terancam) adalah status kosnervasi untuk spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu bersahabat. Data IUCN menyebetukan terdapat 2.573 binatang dan 2.316 flora yang sekarang terancam, antara lain tapir, banteng, dan anoa.
  5. Vulnerable (VU: Rentan) ialah status konservasi untuk kategori spesies yang menghadapi risiko kepunahan di alam liar di waktu yang hendak tiba. Misalnya burung kasuari dan merak hijau. Selain itu, tercatat 4.467 binatang dan 4.607 flora yang berstatus rentan.
  6. Near Threatened (NT: Hampir Terancam) adalah klasifikasi status konservasi yang ditujukan untuk spesies yang mungkin berada dalam kondisi terancam punah atau mendekati terancam punah. IUCN Red List memperlihatkan data terdapat 2.574 binatang dan 1.076 tanaman dalam status nyaris terancam punah, antara lain burung alap-alap dan punai sumba.
  7. Least Concern (LC: Risiko Rendah) yakni kategori dari IUCN untuk spesies yang sudah dievaluasi namun tidak masuk dalam kategori manapun. 17.535 binatang dan 1.488 tumbuhan masuk dalam kategori konservasi ini, mirip landak, ayam hutan merah dan hijau.
  8. Data Deficient (DD: Informasi Kurang) yaitu klasifikasi konservasi yang diberikan bila data atau info tentang kepunahannya belum jelas dan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi atau status populasi. IUCN Red List memberikan terdapat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang hingga dikala ini informasinya masih kurang, antara lain ialah punggok papua.
  9. Not Evaluated (NE: Belum Evaluasi) yakni klasifikasi status konservasi yang tidak di penilaian menurut patokan-standar IUCN.




CITES Appendices





CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora adalah persetujuaninternasional yang beranggotakan pemerintahan negara-negara di dunia untuk menentukan jual beli spesies hewan dan flora tidak menyebabkan bahaya bagi kelancaran hidup suatu spesies.





logo cites




Saat ini CITES memiliki anggota dari 181 negara. Tujuan dari status konservasi ini yaitu untuk menertibkan jual beli binatang dan tumbuhan antar negara. Oleh alasannya adalah itu, otoritas yang bertugas mengawasi dan mengurus perdagangan tanaman dan fauna ditunjuk oleh masing-masing pemerintahan.





CITES mempunyai 3 klasifikasi konservasi yang dikelola perdagangannya, ialah:





  1. Apendix 1 – Meliputi flora dan fauna yang terancam punah, dimana perdagangannya diperbolehkan dalam keadaan hebat.
  2. Apendix 2 – Meliputi spesies yang tidak selalu terancam kepunahannya, akan tetapi mesti diatur untuk menghindari pemanfaatan yang membahayakan kelancaran hidupnya.
  3. Apendix 3 – Meliputi spesius yang dilindungi oleh setidaknya 1 negara dan negera tersebut meminta pemberian CITES untuk mengandalikan perdagangan flora atau fauna tersebut.




Status Konservasi di Indonesia





Pemerintah Indonesia sudah mengatur mengenai dukungan tanaman dan binatang dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.





Dalam peraturan ini, menurut pasal 20 ayat 1 terdapat 2 status konservasi untuk flora dan binatang, adalah status dilindungi dan tidak dilindungi. Berdasarkan pasal 20 ayat 2, tanaman atau satwa yang tergolong di lindungi ialah yang berada dalam bahaya kepunahan dan atau memiliki populasi jarang.





Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1990 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat daftar satwa dan tumbuhan terbaru yang dilindungi. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 249 spesies satwa dan tumbuhan yang harus dilindungi. Namun hingga ketika ini, belum ada penambahan atau pembaharuan daftar tersebut.


Comments

Popular posts from this blog

How To Calculate The Area Of An Irregular Octagon?

How To Find The Volume Of A Cube

Ventless Dryers